Lindungi Dosen-Mahasiswa dari Kekerasan Seksual, USN Kolaka Miliki Satgas PPKS
Kamis, 01 September 2022 - 11:52 WIB
Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Nur Ihsan, saat menghadiri pelantikan Pengurus Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dalam Lingkup Kampus, di Auditorium USN Kolaka, Kamis (1/9/2022). Foto/Istimewa
KOLAKA - Pelecehan hingga kekerasan seksual tidak hanya terjadi melalui tindakan fisik semata. Pelaku bisa saja melakukan pelecehan seksual secara lisan melalui ucapan atau komentar tertentu kepada korban.
Begitu kata Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Nur Ihsan, dalam sambutannya pada pelantikan Pengurus Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dalam Lingkup Kampus, di Auditorium USN Kolaka, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga: Mencegah Kekerasan Seksual di Kampus
Nur Ihsan menjelaskan dalam Speech Act Theory, ucapan dapat juga dianggap sebagai tindakan, utamanya reaksi yang ditimbulkan kepada pendengar. Mengacu pada penjelasan Mitchell Green dalam tulisannya yang berjudul Speech Acts, Nur Ihsan mengatakan, ucapan dapat digunakan untuk mengekspresikan keinginan.
Begitu kata Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Nur Ihsan, dalam sambutannya pada pelantikan Pengurus Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dalam Lingkup Kampus, di Auditorium USN Kolaka, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga: Mencegah Kekerasan Seksual di Kampus
Nur Ihsan menjelaskan dalam Speech Act Theory, ucapan dapat juga dianggap sebagai tindakan, utamanya reaksi yang ditimbulkan kepada pendengar. Mengacu pada penjelasan Mitchell Green dalam tulisannya yang berjudul Speech Acts, Nur Ihsan mengatakan, ucapan dapat digunakan untuk mengekspresikan keinginan.
Lihat Juga :