Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Eks Kasatpol PP Makassar Terancam Hukuman Mati

Rabu, 31 Agustus 2022 - 22:08 WIB
"Melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana, " ujar jaksa dalam sidang, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga: Profil Muhammad Iqbal Asnan, Kepala Satpol PP Makassar yang Otaki Pembunuhan Pegawai Dishub

Para terdakwa dalam dakwaan primer didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, juncto pasal 55 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsider, para terdakwa didakwa melanggar pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara.

Sidang pekan depan beragenda pemeriksaan saksi-saksi. Majelis hakim yang diketuai oleh Junicol Fransine akan menggelar sidang kasus ini secara virtual. Dengan alasan, salah satu terdakwa yakni mantan Kasatpol PP Pemkot Makassar Iqbal Asnan sedang sakit, dimana kondisinya tidak memungkinkan untuk menjalani sidang luring.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!