Dinilai Memberatkan, Aliansi Guru Honorer Tolak RUU Sisdiknas

Rabu, 31 Agustus 2022 - 14:28 WIB
Aliansi guru honorer menolak UU Sisdiknas karena dinilai memberatkan.Foto/ilustrasi
BANDUNG - Aliansi guru yang tergabung dalam Ketua Umum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) menolak RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2022. Mereka menilai, RUU tersebut akan semakin memberatkan nasib para guru.

Ketua FGHBSN Rizki Safari Rakhmat mengatakan, para guru di Indonesia memohon kepada Presiden RI Joko Widodo untuk menunda pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2022. Pihaknya juga menolak disahkannya UU Sisdiknas tahun 2022.

"Permohonan kami didasarkan kepada hilangnya pasal atau ayat berkaitan dengan hak guru, tunjangan, kebutuhan guru dan sertifikasi guru dalam jabatan yang tidak diatur secara eksplisit dalam RUU sistem pendidikan nasional 2022," jelas dia.



Baca juga: Kasus HIV/AIDS Marak, Tokoh Jabar Ingatkan Pentingnya Iman dan Adab

Aturan tersebut dinilai akan semakin memberatkan para guru di Indonesia. Salah satunya adalah kebijakan sertifikasi yang bakal dihapuskan. Aturan tersebut dinilai akan membawa para guru semakin tertekan secara ekonomi.

"Kami dengan sangat memohon kepada Bapak Joko Widodo selaku Presiden RI untuk menunda pembahasan RUU Sisdiknas tersebut, " jelas dia.

Sementara itu, dalam siaran persnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengaku memperjuangkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia melalui RUU Sisdiknas. Di mana akan mendorong diberikannya penghasilan layak bagi semua guru.

“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," Kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril.

RUU itu, kata dia, juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content