Parah! Kades di Sukabumi Kepergok Asyik Nyabu di Ruang Kerja Kantor Desa
Selasa, 30 Agustus 2022 - 15:28 WIB
Ancaman hukuman yang dikenakan, lanjut Dedy, adalah Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan sudah 3 tahun menggunakan narkotika jenis sabu tersebut.
"Barangnya dibeli secara transfer dan dia mengambil sendiri di tempat yang sudah ditentukan ditempel di tempat tertentu," tambah Dedy kepada MNC Portal Indonesia.
Baca juga: Parah! Oknum Kades Aniaya dan Rusak Rumah Warga, saat Ditangkap Ternyata Positif Nyabu
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan mengatakan bahwa alasan kedua tersangka menggunakan narkotika adalah untuk merasa kesegaran dalam aktifitas kerjanya sehingga tubuh tidak berasa capek.
"Pada saat ditangkap kades tersebut sedang memakai narkoba di ruang kerjanya. Adapun pengungkapannya berdasarkan laporan dan informasi dari warga. Untuk barangnya saat ini masih dilakukan penyelidikan, darimana barang tersebut berasal," ujar Kasat Narkoba.
"Barangnya dibeli secara transfer dan dia mengambil sendiri di tempat yang sudah ditentukan ditempel di tempat tertentu," tambah Dedy kepada MNC Portal Indonesia.
Baca juga: Parah! Oknum Kades Aniaya dan Rusak Rumah Warga, saat Ditangkap Ternyata Positif Nyabu
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan mengatakan bahwa alasan kedua tersangka menggunakan narkotika adalah untuk merasa kesegaran dalam aktifitas kerjanya sehingga tubuh tidak berasa capek.
"Pada saat ditangkap kades tersebut sedang memakai narkoba di ruang kerjanya. Adapun pengungkapannya berdasarkan laporan dan informasi dari warga. Untuk barangnya saat ini masih dilakukan penyelidikan, darimana barang tersebut berasal," ujar Kasat Narkoba.
(shf)