BPJS Surabaya Verifikasi Klaim RS Rujukan Kasus COVID-19

Rabu, 01 Juli 2020 - 14:58 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Herman Dinata Mihardja.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
SURABAYA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan Cabang Surabaya akan melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat COVID-19 di rumah sakit (RS).

Sesuai aturan perundangan, pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah, tidak menjadi jaminan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).



Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menanggung pembiayaan untuk kasus COVID-19. Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Nomor 188/138/KPTS/013/2020, terdapat 75 RS rujukan kasus COVID-19 untuk wilayah Jatim, termasuk RSUD dr Soetomo Surabaya sebagai RS rujukan utama.

(Baca juga: Tersangka Pembakar Mobil Ternyata 'Fans Berat' Via Vallen )

“Pasien-pasien yang masuk kategori ODP, PDP dan terkonfirmasi positif COVID -19, akan dirawat sampai dengan sembuh sesuai dengan Panduan Tatalaksana COVID-19 yang dikeluarkan oleh Kemenkes. Sampai dengan saat ini kami sudah menerima klaim untuk 28 RS yang melayani pasien COVID-19 yang ada di Kota Surabaya,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Herman Dinata Mihardja, Rabu (1/7/2020).

Menurut Herman, kategori pasien yang yang akan dijamin Kemenkes sudah dijelaskan di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 mengenai Petunjuk Teknis Klaim penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan COVID-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!