Seminggu Setelah Bebas Berkat Remisi HUT Kemerdekaan, Residivis di Denpasar Dibui Lagi

Selasa, 30 Agustus 2022 - 05:40 WIB
Bayung Octavian (tengah), residivis kasus curanmor yang baru bebas 17 Agustus 2022 lalu. Foto SINDOnews
DENPASAR - Polda Bali menangkap Bayung Octavian (26), pelaku pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ). Yang bikin mengelus dada, pelaku baru bebas pada 17 Agustus 2022 lalu setelah mendapat remisi.

"Tersangka ini baru bebas dari Lapas Kerobokan setelah menerima remisi HUT ke-77 Kemerdekaan RI," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (29/8/2022). Baca juga: Curi Motor Milik Wanita Muda, Pria di Bitung Dijebloskan Tahanan



Bayung beraksi seminggu setelah bebas, tepatnya 25 Agustus 2022 lalu. Dia mencuri sepeda motor Yamaha N Max yang kuncinya nyantol di Lapangan Puputan Badung Denpasar.

Polisi tak butuh waktu lama menangkap Bayung. Keesokan harinya, pria asal Lumajang, Jawa Timur, itu ditangkap di kosnya Jalan Badak Denpasar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!