Seminggu setelah Bebas dari Lapas Kerobokan, Bayung Tertangkap Curi Motor

Senin, 29 Agustus 2022 - 21:40 WIB
Baca juga: Korban Tewas Ledakan Ngaben Massal di Bali Jadi 3 Orang

Yang mengagetkan, Bayung menjual motor curian itu setelah mendapat order seorang narapidana yang masih mendekam di Lapas Kerobokan. "Temannya yang di Lapas yang juga membantu memasarkan," ungkap ungkap Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto.

Bayung mengaku sudah dua kali menjadi residivis. Terakhir kali dia mencuri sepeda motor yang disewa wisatawan asing di Canggu, Kuta Utara, 13 Juli 2021.

Oleh pengadilan Bayung divonis 1 tahun dan tiga bulan penjara. Dia lalu bebas setelah menerima remisi HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022 lalu.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!