Besok DPRD DKI Gelar Rapat Bahas Pemberhentian Gubernur, Anies: Kita Homati
Senin, 29 Agustus 2022 - 19:08 WIB
Undangan rapat Bamus itu ditandatangani Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi beserta Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani, Khoirudin, dan Misan Samsuri. Baca: Anies Ajak Delegasi U20 Lihat Sunset Naik Kapal Phinisi di Pantai Jakarta
Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 131/2188/OTDA. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik.
Dalam surat itu, DPRD DKI Jakarta diminta mengusulkan pemberhentian Gubernur dan atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi tentang pengumuman usul pemberhentian. Usul itu mesti disampaikan Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wagub.
Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 131/2188/OTDA. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik.
Dalam surat itu, DPRD DKI Jakarta diminta mengusulkan pemberhentian Gubernur dan atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi tentang pengumuman usul pemberhentian. Usul itu mesti disampaikan Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wagub.
(hab)
Lihat Juga :