Syarat dan Prosedur Pemecatan Polisi, Pangkat Kombes ke Atas Diberhentikan Presiden

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 06:11 WIB
- Melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan atau tuntutan hukum

- Menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Pemberhentian polisi secara tidak hormat ini akan dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Baca juga: Dipecat Secara Tidak Hormat, Ini 7 Kode Etik yang Dilanggar Ferdy Sambo

Kewenangan memberhentikan polisi dapat dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes) atau lebih tinggi.

Sementara untuk pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) atau yang lebih rendah pemberhentian dapat dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menurut pasal 15.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!