Syarat dan Prosedur Pemecatan Polisi, Pangkat Kombes ke Atas Diberhentikan Presiden

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 06:11 WIB
loading...
Syarat dan Prosedur...
Pencopotan polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes) ke atas akan diberhentikan oleh presiden. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi yang diberhentikan secara tidak hormat dipastikan telah melakukan hal-hal yang menyimpang dari undang-undang yang berlaku.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi para polisi ini karena berlandaskan beberapa sebab yang tidak dapat ditoleransi lagi. Baca juga: BREAKING NEWS! Irjen Pol Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat sebagai Anggota Polri

Melansir dari ntb.polri.go.id, alasan para polisi yang diberhentikan secara tidak hormat ini tercantum pada Peraturan Pemerintah (Permen) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 11, 12, 13, dan 14 menjelaskan, bahwa anggota kepolisian yang diberhentikan tidak dengan hormat bila:

1. Melakukan tindak pidana

- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dan tidak dapat dipertahankan dalam dinas Kepolisian.

- Memberikan keterangan palsu ketika mendaftarkan diri

- Melakukan usaha-usaha yang bertujuan mengubah Pancasila atau menentang pemerintahan yang sah.

2. Melakukan pelanggaran

- Melanggar sumpah atau janji anggota Kepolisian Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Indonesia.



3. Meninggalkan tugas atau hal lain

- Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam kurun waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

- Melakukan perbuatan yang dapat merugikan dinas kepolisian.

- Melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan atau tuntutan hukum

- Menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Pemberhentian polisi secara tidak hormat ini akan dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Baca juga: Dipecat Secara Tidak Hormat, Ini 7 Kode Etik yang Dilanggar Ferdy Sambo

Kewenangan memberhentikan polisi dapat dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes) atau lebih tinggi.

Sementara untuk pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) atau yang lebih rendah pemberhentian dapat dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menurut pasal 15.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Prabowo Potong Tumpeng dan Serahkan ke Kapolri
Gus Falah: HUT ke-80...
Gus Falah: HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Kedekatan Polri dengan Rakyat
Rekomendasi
Gus Falah: HUT ke-80...
Gus Falah: HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Kedekatan Polri dengan Rakyat
Cara Efisien Pengurusan...
Cara Efisien Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis Perusahaan
Meksiko Libas Ekuador...
Meksiko Libas Ekuador 2-0, El Tricolor Melaju ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved