Syarat dan Prosedur Pemecatan Polisi, Pangkat Kombes ke Atas Diberhentikan Presiden

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 06:11 WIB
- Memberikan keterangan palsu ketika mendaftarkan diri

- Melakukan usaha-usaha yang bertujuan mengubah Pancasila atau menentang pemerintahan yang sah.

2. Melakukan pelanggaran

- Melanggar sumpah atau janji anggota Kepolisian Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Indonesia.

3. Meninggalkan tugas atau hal lain

- Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam kurun waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

- Melakukan perbuatan yang dapat merugikan dinas kepolisian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!