Lahan Food Estate di Kalteng Diperluas Pemerintah hingga 82 Ribu Hektare

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 20:17 WIB
Baca: 5 Pemain Sepak Bola Persekon FC Jadi Tersangka Pengeroyokan.

Pemerintah, kata dia, melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Mulai Kementerian Koordinator Perekonomian, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta pemda setempat.

“Dalam penentuan target AOI (area of interest) food estate ini sudah melalui analisis dan penapisan terhadap peta-peta teknis yang dimiliki oleh kementerian teknis/lembaga terkait. Lahan yang ditetapkan di AOI merupakan lahan yang sesuai untuk budidaya pertanian,” ujar Erwin.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!