5 Pemain Sepak Bola Persekon FC Jadi Tersangka Pengeroyokan

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 20:37 WIB
loading...
5 Pemain Sepak Bola...
Lima pemain sepak bola di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng dijadikan tersangka karena menganiaya pemain sepak bola lainnya. iNews TV/Sigit
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Lima pemain sepak bola di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng dijadikan tersangka karena menganiaya pemain sepak bola lainnya. Kelima tersangka merupakan pemain dari Persekon FC dan korbannya adalah satu pemain dari RSSI FC bernama Egi. Egi kala itu sempat koma dan menjalani perawatan di RS Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.

Pengeroyokan ini terjadi saat pertandingan sepakbola antara Persekon FC VS RSSI FC dalam laga Kotawaringin Cup 2022 di lapangan Karya Jaya Kecamatan Kotawaringin Lama pada Selasa 16 Agustus 2022 sore lalu. Kelima tersangka dari Persekon FC yakni B (27), MJ (26), A (28), M (21) dan I (21).

Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, peristiwa pengeroyokan ini bermula saat pertandingan sepak bola yang mempertemukan kedua kesebelasan, Selasa (16/8/2022) di Lapangan Karya Jaya Kecamatan Kotawaringin Lama.

Ketika itu laga baru berjalan 15 menit, namun para pemain Persekon FC dan RSSI sudah terlibat cekcok. Kemudian, salah seorang pemain RSSI FC yaitu Luther berinisiatif mencoba melerai keributan tersebut akan tetapi nasib nahas menghampirinya, Luther malah menjadi sasaran amarah pemain kesebelasan Persekon FC.

Ia didorong hingga terjatuh kemudian dipukul dan diinjak oleh para tersangka. Tak hanya Luther, para tersangka juga menganiaya pemain RSSI FC lainnya, M Egi. Bahkan Egi terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena sempat tak sadarkan diri.

"Pada saat pertandingan sepak bola antara tim Persekon FC melawan tim RSSI yang mana setelah 15 menit pertandingan dimulai terjadi cek cok mulut antara kedua pemain,” ujar kapolres saat pers rilis di Mapolres Kobar, Jumat 26 Agustus 2022.

"Melihat hal tersebut korban Luther mencoba melerai keributan dengan cara memisahkan, akan tetapi korban Luther malah terjatuh dipukuli oleh para tersangka dengan cara dipukul dan diinjak," tambahnya.

Akibat dari peristiwa tersebut di atas korban Luther mengalami luka di bagian pelipis mata sebelah kiri, luka gores bagian dada, nyeri pada bagian bokong serta memar pada paha bagian kiri. Sementara Egi mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Dari kejadian ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, 4 lembar baju pemain Persekon FC, 4 pasang sepatu bola dan hasil visum kedua korban yang mengalami penganiayaan.

"Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan," sebutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1475 seconds (0.1#10.140)