Jadi Tersangka Usai Pukuli Wanita di SPBU, Anggota DPRD Palembang Dijebloskan Tahanan

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 20:51 WIB
"Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, atau sampai berkas perara tersangka dinyatakan lengkap oleh tim penyidik, dan dilimpahkan ke Kejari Palembang," tegas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Janda Muda Ditangkap Polisi saat Jual Kokain Senilai Rp14 Miliar

Tri Wahyudi menyebutkan, tersangka juga membuat laporan ke polisi terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut. Tersangka membuat laporan di Polsek Ilir Barat I, dan berkasnya telah ditarik ke Polrestabes Palembang.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!