Jadi Tersangka Usai Pukuli Wanita di SPBU, Anggota DPRD Palembang Dijebloskan Tahanan
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 20:51 WIB
PALEMBANG - Anggota DPRD Kota Palembang, Syukri Zen akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Palembang, usai ditetapkan sebagai tersangka. Syukri Zen menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita di SPBU.
Syukri Zen akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, sampai berkas perkara penganiayaan yang menjeratnya, dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari Palembang. Setelah itu, Zyukri Zen akan dilimpahkan oleh penyidik Polrestabes Palembang, ke Kejari Palembang.
Sebelum dijebloskan ke tahanan, Syukri Zen sempat menjalani pemeriksaan intensif yang dilakukan tim penyidik Unit Pidana Umum, Satreskrim Polrestabes Palembang. Usai menjalani pemeriksaan, Syukri Zen langsung digirin ke tahanan Polrestabes Palembang.
"Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, atau sampai berkas perara tersangka dinyatakan lengkap oleh tim penyidik, dan dilimpahkan ke Kejari Palembang," tegas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Jumat (26/8/2022).
Tri Wahyudi menyebutkan, tersangka juga membuat laporan ke polisi terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut. Tersangka membuat laporan di Polsek Ilir Barat I, dan berkasnya telah ditarik ke Polrestabes Palembang.
Syukri Zen akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, sampai berkas perkara penganiayaan yang menjeratnya, dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari Palembang. Setelah itu, Zyukri Zen akan dilimpahkan oleh penyidik Polrestabes Palembang, ke Kejari Palembang.
Sebelum dijebloskan ke tahanan, Syukri Zen sempat menjalani pemeriksaan intensif yang dilakukan tim penyidik Unit Pidana Umum, Satreskrim Polrestabes Palembang. Usai menjalani pemeriksaan, Syukri Zen langsung digirin ke tahanan Polrestabes Palembang.
Baca Juga
"Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, atau sampai berkas perara tersangka dinyatakan lengkap oleh tim penyidik, dan dilimpahkan ke Kejari Palembang," tegas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Jumat (26/8/2022).
Tri Wahyudi menyebutkan, tersangka juga membuat laporan ke polisi terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut. Tersangka membuat laporan di Polsek Ilir Barat I, dan berkasnya telah ditarik ke Polrestabes Palembang.
(eyt)
tulis komentar anda