2 Pengedar Kokain di Anambas Dibekuk, Sempat Kabur ke Hutan

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 19:53 WIB
Ilustrasi kokain. Foto: Istimewa
BATAM - Petugas Satreskrim Polresta Barelang, membekuk dua pengedar kokain, di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri. Petugas juga menetapkan DPO terhadap salah seorang bandar.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, awalnya petugas menangkap seorang warga bernama Dendra, di Letung, Kabupaten Anambas. Dari tangannya, petugas menyita kokain seberat 1 Kg.



"Harga jualnya senilai Rp14 miliar, tetapi dijual pelaku dengan harga Rp100 juta. Kepada petugas, Dendra mengaku bahwa kokain itu milik pasangan Era dan Jais," katanya, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Kokain Senilai Rp1,2 Triliun Mengapung di Selat Sunda

Setelah dilakukan pendalaman, petugas akhirnya berhasil menangkap Era, seorang ibu satu anak yang sebelumnya kabur masuk hutan bersama Jais.

"Sebelumnya dia sempat kabur ke dalam hutan. Tetapi karena sulit mendapatkan makanan, akhirnya Era menyerah dan pulang ke rumah. Pada saat itulah petugas menangkapnya," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!