2 Pengedar Kokain di Anambas Dibekuk, Sempat Kabur ke Hutan
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 19:53 WIB
BATAM - Petugas Satreskrim Polresta Barelang, membekuk dua pengedar kokain, di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri. Petugas juga menetapkan DPO terhadap salah seorang bandar.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, awalnya petugas menangkap seorang warga bernama Dendra, di Letung, Kabupaten Anambas. Dari tangannya, petugas menyita kokain seberat 1 Kg.
"Harga jualnya senilai Rp14 miliar, tetapi dijual pelaku dengan harga Rp100 juta. Kepada petugas, Dendra mengaku bahwa kokain itu milik pasangan Era dan Jais," katanya, Jumat (26/8/2022).
Setelah dilakukan pendalaman, petugas akhirnya berhasil menangkap Era, seorang ibu satu anak yang sebelumnya kabur masuk hutan bersama Jais.
"Sebelumnya dia sempat kabur ke dalam hutan. Tetapi karena sulit mendapatkan makanan, akhirnya Era menyerah dan pulang ke rumah. Pada saat itulah petugas menangkapnya," jelasnya.
Hingga kini, petugas masih memburu Jais dan telah menetapkannya sebagai buronan polisi.
Polisi menduga, kokain ini merupakan bagian dari yang sebelumnya ditemukan dengan berat 48,5 Kg oleh anggota Polres Anambas, pada Juli 2022.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan Pasa l115 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau 20 tahun penjara," pungkasnya.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, awalnya petugas menangkap seorang warga bernama Dendra, di Letung, Kabupaten Anambas. Dari tangannya, petugas menyita kokain seberat 1 Kg.
"Harga jualnya senilai Rp14 miliar, tetapi dijual pelaku dengan harga Rp100 juta. Kepada petugas, Dendra mengaku bahwa kokain itu milik pasangan Era dan Jais," katanya, Jumat (26/8/2022).
Setelah dilakukan pendalaman, petugas akhirnya berhasil menangkap Era, seorang ibu satu anak yang sebelumnya kabur masuk hutan bersama Jais.
"Sebelumnya dia sempat kabur ke dalam hutan. Tetapi karena sulit mendapatkan makanan, akhirnya Era menyerah dan pulang ke rumah. Pada saat itulah petugas menangkapnya," jelasnya.
Hingga kini, petugas masih memburu Jais dan telah menetapkannya sebagai buronan polisi.
Polisi menduga, kokain ini merupakan bagian dari yang sebelumnya ditemukan dengan berat 48,5 Kg oleh anggota Polres Anambas, pada Juli 2022.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan Pasa l115 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau 20 tahun penjara," pungkasnya.
(san)
tulis komentar anda