Polda Jatim Musnahkan Sabu 236,79 Kg, Ekstasi 11.000 Butir dan Jutaan Obat Keras

Kamis, 25 Agustus 2022 - 22:46 WIB
Ditreskoba Polda Jatim bersama jajaran memusnahkan barang bukti narkoba berbagai jenis hasil penyitaan dari para pelaku dalam kurun waktu 5 bulan. Foto/Ist
SURABAYA - Ditresnarkoba Polda Jatim bersama jajaran memusnahkan barang bukti narkoba berbagai jenis hasil penyitaan dari para pelaku dalam kurun waktu 5 bulan terhitung sejak April 2022 hingga Agustus 2022. Pemusnahan berlangsung di Lapangan Polda Jatim, Kamis (25/8/2022).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi, obat keras dan ganja dari hasil pengungkapan periode April 2022 sampai pertengahan Agustus 2022.



"Total barang bukti di periode ini yaitu sabu 236,79 kilogram, ekstasi 11.000 butir, obat keras 16,8 juta butir dan ganja 57 kilogram," kata Dirmanto.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi menyebut, beberapa kasus besar dan akan dilakukan pengembangan yang berhasil diungkap polres jajaran.

Di ranking pertama yakni Polrestabes Surabaya.

"Barang bukti sabu 90,7 kilogram sabu dan 13,3 kilogram ganja jaringan internasional Kamboja, Malaysia, masuk melalui Provinsi Riau, lalu ke Palembang, Jakarta dan menuju Surabaya. Dengan tujuh orang tersangka," terang Kombes Arie.



Kasus kedua, lanjut Arie, pengungkapan yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan barang bukti sabu sebanyak 39 kilogram, ekstasi 4,9 ribu butir, pil double LL 11,2 juta butir.

"Dengan tiga orang tersangka. Jaringan antar pulau melalui Sumatera, Jakarta dan ke Surabaya," imbuh Arie.
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content