Polda Jatim Ringkus Bandar Narkoba di Jakarta
loading...
A
A
A
SURABAYA - Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap seorang bandar narkoba Hari Junanto (43), warga Simo Kalangan I/68 RT 001 RW 007 Simomulyo Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 5,3 kilogram (kg) sabu.
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak mengatakan, penangkapan tersangka ini dari hasil pengembangan tersangka sebelumnya. Hari berhasil ditangkap di tempat parkir Giant Grand Cakung, Jakarta Timur. “Untuk mengelabui petugas, narkoba (sabu) ini disimpan dalam lima kantong teh china,” kata dia di Mapolda Jatim, Selasa (7/7/2020). (Baca juga: BNN Amankan Bandar-Kurir Narkoba 1Kg Ganja dan 2 Gram Sabu )
Penangkapan ini adalah hasil dari pengembangan tangkapan sebelumnya dengan nama tersangka Dio Anggriawan. Saat ini Cornelis mengaku belum bisa menjabarkan secara rinci motif dari tersangka. Karena kasus ini masih dalam proses pengembangan. “Modusnya tak jauh berbeda dari pelaku-pelaku sebelumnya yang menyimpan sabu dalam kemasan teh China merek Guanyinwang Refined Chinese Tea,” kata dia.
Dari penangkapan ini, Cornelis mengamankan barang bukti 5 kantong teh berisi masing-masing 1,06 kg hingga 1,07 kg per bungkus. Kemudian, 1 unit mobil Daihatsu bernopol B 1627 UKD, 1 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp935.000.
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak mengatakan, penangkapan tersangka ini dari hasil pengembangan tersangka sebelumnya. Hari berhasil ditangkap di tempat parkir Giant Grand Cakung, Jakarta Timur. “Untuk mengelabui petugas, narkoba (sabu) ini disimpan dalam lima kantong teh china,” kata dia di Mapolda Jatim, Selasa (7/7/2020). (Baca juga: BNN Amankan Bandar-Kurir Narkoba 1Kg Ganja dan 2 Gram Sabu )
Penangkapan ini adalah hasil dari pengembangan tangkapan sebelumnya dengan nama tersangka Dio Anggriawan. Saat ini Cornelis mengaku belum bisa menjabarkan secara rinci motif dari tersangka. Karena kasus ini masih dalam proses pengembangan. “Modusnya tak jauh berbeda dari pelaku-pelaku sebelumnya yang menyimpan sabu dalam kemasan teh China merek Guanyinwang Refined Chinese Tea,” kata dia.
Dari penangkapan ini, Cornelis mengamankan barang bukti 5 kantong teh berisi masing-masing 1,06 kg hingga 1,07 kg per bungkus. Kemudian, 1 unit mobil Daihatsu bernopol B 1627 UKD, 1 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp935.000.
(nth)