Guru Besarnya Jadi Buronan Kejaksaan, Begini Sikap Universitas Sumatera Utara

Kamis, 25 Agustus 2022 - 17:17 WIB
Baca: Pintu Ruangan Kerja Diketuk Istri, Camat Gagal Lampiaskan Nafsu pada Gadis Magang.

Meutia menyebut Prof Henuk sebelumnya juga sudah diberikan sanksi pembinaan oleh pihak Fakultas Pertanian USU. Sanksi yang diberikan merupakan teguran tertulis kepada sang profesor. "Beliau juga tidak dibenarkan mengikuti kegiatan Tri Dharma perguruan tinggi," pungkasnya.

Baca Juga: Kabur saat Hendak Dieksekusi, Guru Besar USU Prof Henuk Jadi Buronan Kejaksaan.

Sebelumnya diberitakan, Guru Besar Universitas Sumatera Utara, Prof Yusuf Leonard Henuk, diburu oleh pihak Kejaksaan. Prof Henuk dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan eksekusi dalam kasus penghinaan.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!