Pasutri Asal Jambi Pembawa 2 Karung Ganja Kering Diringkus Polisi
Kamis, 25 Agustus 2022 - 13:45 WIB
Akan tetapi ungkap Kasat, barang bukti dua goni ganja kering siap edar yang dibuang pelaku di pinggir jalan di dua titik lokasi berbeda, hanya satu goni yang berhasil ditemukan petugas saat melakukan penyisiran.
“Petugas mengamankan dua pelaku, satu unit mobil, satu karung berisikan 26 bal ganja kering siap edar, yang dibalut dengan plastik berwarna hitam dan dibalut lakban warna kuning dengan berat 26 Kilogram dan dua unit handphone,” pungkas Darli seraya menambahkan, keduanya terancam Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1).
Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan atau selamanya 20 tahun penjara.
“Petugas mengamankan dua pelaku, satu unit mobil, satu karung berisikan 26 bal ganja kering siap edar, yang dibalut dengan plastik berwarna hitam dan dibalut lakban warna kuning dengan berat 26 Kilogram dan dua unit handphone,” pungkas Darli seraya menambahkan, keduanya terancam Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1).
Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan atau selamanya 20 tahun penjara.
(don)