Pasutri Asal Jambi Pembawa 2 Karung Ganja Kering Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
GAYO LUES - Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya pasangan suami istri ( pasutri ) asal Jambi diringkus Polisi Gayo Lues, karena membawa dua karung ganja kering siap edar, pada Rabu (24/8/2022) kemarin.
Kedua pasutri itu berinisial RA (22) warga Kecamatan Alam Barajo, Jambi dan TR (21) warga Desa Pakuan Baru Kecamatan Jambi Selatan.
“Saat ini pasangan suami istri tersebut sudah dibawa ke Mapolres Gayo Lues, untuk dilakukan penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba,” ujar Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza melalui Kasat Narkoba, AKP Darli, Kamis (25/8/2022).
Dikatakan, penangkapan pasutri ini berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas Pos Perbatasan Umah Buner. Selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB, melintas 1 unit mobil Toyota Avanza warna abu Metalic, dengan plat nomor polisi F 1287 DU dan diberhentikan oleh petugas untuk diperiksa.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas melihat karung goni berwarna putih yang mencurigakan, sehingga petugas meminta pengemudi mobil tersebut untuk turun membuka pintu belakang mobil,” papar Kasat.
Namun sambungnya, saat diperintahkan petugas untuk membuka pintu belakang mobil, pengemudi mobil langsung tancap gas melarikan diri dengan memacu mobilnya ke arah Kabupaten Aceh Tenggara.
Melihat hal tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran. Saat melakukan pengejaran, petugas melihat pelaku berinisial TR membuang dua karung goni warna putih pada dua titik lokasi berbeda. Baca Juga: Pengungkapan Penyelundupan 39 Kg Ganja Kering Asal Sumatera
"Karung goni pertama di buang melalui pintu samping sebelah kiri di pinggir jalan Desa Bener Mepapah Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tengara dan karung goni kedua dibuang ke jalan Desa Lawe Mengkudu Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tengara,” paparnya.
Namun demikian, akibat keterbatasan personel yang melakukan pengejaran dan takut kehilangan jejak, petugas tetap fokus melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Setelah melakukan pengejaran sekitar lebih kurang satu setengah jam, petugas berhasil memberhentikan kenderaan pelaku, tepatnya di depan Rumah Sakit Nurul Hasanah Desa Batu Bulan Asli Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara. Kemudian petugas langsung mengamankan pasutri tersebut dan melakukan interogasi,” kata Kasat Resnarkoba Pores Gayo Lues.
Akan tetapi ungkap Kasat, barang bukti dua goni ganja kering siap edar yang dibuang pelaku di pinggir jalan di dua titik lokasi berbeda, hanya satu goni yang berhasil ditemukan petugas saat melakukan penyisiran.
“Petugas mengamankan dua pelaku, satu unit mobil, satu karung berisikan 26 bal ganja kering siap edar, yang dibalut dengan plastik berwarna hitam dan dibalut lakban warna kuning dengan berat 26 Kilogram dan dua unit handphone,” pungkas Darli seraya menambahkan, keduanya terancam Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1).
Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan atau selamanya 20 tahun penjara.
Kedua pasutri itu berinisial RA (22) warga Kecamatan Alam Barajo, Jambi dan TR (21) warga Desa Pakuan Baru Kecamatan Jambi Selatan.
“Saat ini pasangan suami istri tersebut sudah dibawa ke Mapolres Gayo Lues, untuk dilakukan penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba,” ujar Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza melalui Kasat Narkoba, AKP Darli, Kamis (25/8/2022).
Dikatakan, penangkapan pasutri ini berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas Pos Perbatasan Umah Buner. Selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB, melintas 1 unit mobil Toyota Avanza warna abu Metalic, dengan plat nomor polisi F 1287 DU dan diberhentikan oleh petugas untuk diperiksa.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas melihat karung goni berwarna putih yang mencurigakan, sehingga petugas meminta pengemudi mobil tersebut untuk turun membuka pintu belakang mobil,” papar Kasat.
Namun sambungnya, saat diperintahkan petugas untuk membuka pintu belakang mobil, pengemudi mobil langsung tancap gas melarikan diri dengan memacu mobilnya ke arah Kabupaten Aceh Tenggara.
Melihat hal tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran. Saat melakukan pengejaran, petugas melihat pelaku berinisial TR membuang dua karung goni warna putih pada dua titik lokasi berbeda. Baca Juga: Pengungkapan Penyelundupan 39 Kg Ganja Kering Asal Sumatera
"Karung goni pertama di buang melalui pintu samping sebelah kiri di pinggir jalan Desa Bener Mepapah Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tengara dan karung goni kedua dibuang ke jalan Desa Lawe Mengkudu Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tengara,” paparnya.
Namun demikian, akibat keterbatasan personel yang melakukan pengejaran dan takut kehilangan jejak, petugas tetap fokus melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Setelah melakukan pengejaran sekitar lebih kurang satu setengah jam, petugas berhasil memberhentikan kenderaan pelaku, tepatnya di depan Rumah Sakit Nurul Hasanah Desa Batu Bulan Asli Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara. Kemudian petugas langsung mengamankan pasutri tersebut dan melakukan interogasi,” kata Kasat Resnarkoba Pores Gayo Lues.
Akan tetapi ungkap Kasat, barang bukti dua goni ganja kering siap edar yang dibuang pelaku di pinggir jalan di dua titik lokasi berbeda, hanya satu goni yang berhasil ditemukan petugas saat melakukan penyisiran.
“Petugas mengamankan dua pelaku, satu unit mobil, satu karung berisikan 26 bal ganja kering siap edar, yang dibalut dengan plastik berwarna hitam dan dibalut lakban warna kuning dengan berat 26 Kilogram dan dua unit handphone,” pungkas Darli seraya menambahkan, keduanya terancam Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1).
Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan atau selamanya 20 tahun penjara.
(don)