Penuhi Gaya Hidup, Pegawai Desa di Purwakarta Tilep BLT Rp334 Juta

Kamis, 25 Agustus 2022 - 01:25 WIB
"Kasus bermula dari tersangka yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Cirende ini melakukan penarikan uang dana desa, dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Hingga akhirnya ada banyak warga yang tidak mendapat bantuan sosial. Jadi, sejak awal sudah ada masalah, namun berhasil ditutupi dengan kejahatan kedua, kemudian kejahatan kedua ditutupi kejahatan ketiga dan terus berlanjut sejak program itu bergulir," jelas Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Rabu (24/8/2022).

Baca: Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Lampung Utara Ditahan Polisi

Edwar menyebut, tersangka juga memalsukan sejumlah stempel. Sementara dalam kasus ini polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp64 juta, satu unit HP, dua unit motor, dan setumpuk berkas atas tidak kejahatan pelaku.

"Adapun tersangka saat ini sudah ditahan setelah ditangkap di wilayah Cimahi. Dan dalam kasus ini sudah ada 113 saksi yang diperiksa. Saat ini kami masih menyelidiki untuk mengetahui apakah ada pihak lain atau tidak yang terlibat," tutur Edwar.

Pelaku terancam Pasal 8 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No 20 / 2001 tentang Perubahan UU UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!