DPRD DKI Bakal Sahkan Raperda Penyandang Disabilitas
Rabu, 24 Agustus 2022 - 15:35 WIB
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Premi Lasari mengungkapkan bahwa dari hasil fasilitasi Kemendagri terhadap Raperda Disabilitas ada perampingan bab dan pasal. Dari awalnya di usulkan 8 bab dan 149 pasal, menjadi 7 bab dan 132 pasal.
“Adapun bab 1 tentang ketentuan umum, bab 2 pelaksanaan penghormatan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, bab 3 koordinasi, bab 4 peran serta masyarakat, bab 5 pendanaan, bab 6 penghargaan dan bab 7 penutupan,” ujar Premi. Baca juga: Memuliakan Disabilitas di Masa Pandemi
Sedangkan 16 pasal yang dihapus diantaranya yakni pasal 6 tentang pemenuhan hak disabilitas, pasal 70 tentang bantuan sosial, pasal 109 Kartu Identitas Penyandang Disabilitas, pasal 130 sampai 142 dan pasal 147 tentang pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta.
“Adapun bab 1 tentang ketentuan umum, bab 2 pelaksanaan penghormatan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, bab 3 koordinasi, bab 4 peran serta masyarakat, bab 5 pendanaan, bab 6 penghargaan dan bab 7 penutupan,” ujar Premi. Baca juga: Memuliakan Disabilitas di Masa Pandemi
Sedangkan 16 pasal yang dihapus diantaranya yakni pasal 6 tentang pemenuhan hak disabilitas, pasal 70 tentang bantuan sosial, pasal 109 Kartu Identitas Penyandang Disabilitas, pasal 130 sampai 142 dan pasal 147 tentang pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta.
(mhd)
Lihat Juga :