DPRD DKI Bakal Sahkan Raperda Penyandang Disabilitas

Rabu, 24 Agustus 2022 - 15:35 WIB
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Premi Lasari mengungkapkan bahwa dari hasil fasilitasi Kemendagri terhadap Raperda Disabilitas ada perampingan bab dan pasal. Dari awalnya di usulkan 8 bab dan 149 pasal, menjadi 7 bab dan 132 pasal.

“Adapun bab 1 tentang ketentuan umum, bab 2 pelaksanaan penghormatan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, bab 3 koordinasi, bab 4 peran serta masyarakat, bab 5 pendanaan, bab 6 penghargaan dan bab 7 penutupan,” ujar Premi. Baca juga: Memuliakan Disabilitas di Masa Pandemi

Sedangkan 16 pasal yang dihapus diantaranya yakni pasal 6 tentang pemenuhan hak disabilitas, pasal 70 tentang bantuan sosial, pasal 109 Kartu Identitas Penyandang Disabilitas, pasal 130 sampai 142 dan pasal 147 tentang pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!