Akhir Petualangan Duo Sejoli Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid Dibekuk Polisi
Rabu, 24 Agustus 2022 - 06:15 WIB
"Namun sepandai-pandai tupai melompat, aksinya akhirnya tertangkap juga. Ini berdasarkan CCTV yang rekamannya viral di media sosial," ujar Rudi, Rabu (24/8/2022).
Dari tangan sejoli ini, polisi menyita satu buah kotak amal masjid dan uang hasil kejahatan senilai Rp600.000 serta satu unit sepeda motor.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman tujuh tahun penjara atau denda Rp25 juta rupiah. Sepasang kekasih ini, kini mendekam dalam tahanan polisi.
Dari tangan sejoli ini, polisi menyita satu buah kotak amal masjid dan uang hasil kejahatan senilai Rp600.000 serta satu unit sepeda motor.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman tujuh tahun penjara atau denda Rp25 juta rupiah. Sepasang kekasih ini, kini mendekam dalam tahanan polisi.
(msd)
Lihat Juga :