Masyarakat Diminta Percayakan Kasus Tewasnya Purnawirawan TNI di Lembang ke Polisi

Senin, 22 Agustus 2022 - 20:06 WIB
Imron menegaskan, meskipun saat ini kasusnya diambil oleh Polda Jabar penanganan kasus ini akan on the track. Tidak ada niat ingin mendamaikan apalagi membelokkan kasus ini. Sebab kasus kejahatan sekecil apapun pasti ada konsekuensi hukum yang harus diterima pelakunya.

Pihaknya juga tidak pernah main-main dalam menangani kasus tersebut. Bahkan sejak hari pertama kejadian anggotanya telah langsung melakukan pengecekan ke TKP. Termasuk menangkap pelaku pembunuhan berinisial HH dan mengamankannya ke Maposek Lembang dengan barang bukti kejahatannya.

"Polsek Lembang dan Polres Cimahi maupun dari kesatuan kepolisian lainnya tidak pernah main-main dalam menangani kasus ini. Sejak hari pertama kami langsung menangani kasus ini dengan cepat," tegasnya.

Diakuinya, hingga saat ini proses penyidikan terus dilakukan oleh Direskrimum Polda Jabar dan Polres Cimahi. Mulai dari pemeriksaan 10 sampai 11 orang saksi mata serta mengamankan CCTV. Petugas akan berkerja keras semaksimal mungkin agar kasus ini bisa segera dikirimkan ke kejaksaan.

"Hasil gelar dengan Direskrimum Polda Jabar pelaku akan dijerat dengan Pasal 340, 338, dan 351 KUHAP dengan ancaman hukumannya minimal 7 tahun maksimal sampai seumur hidup dan hukuman mati," sebutnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!