Saling Ejek usai Nonton Futsal, Siswa MTs Babak Belur Dikeroyok 14 Pelajar SMP di Tarakan

Senin, 22 Agustus 2022 - 20:18 WIB
“Namun karena berstatus pelajar dan masih di bawah umur yang rata-rata berusia 12-13 tahun maka mereka tidak ditahan,” ujarnya.

Menurutnya, ke-14 pelajar disangkakan dengan pasal perlindungan anak sesuai Pasal 170 ayat 1 KUHP subsider Pasal 80 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014.

“Mereka tidak ditahan namun dikenakan wajib pengawasan dan pembinaan pihak kepolisian dan pihak sekolah serta orang tua agar tidak mengulangi perbuatannya kembali,” tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!