Polda Kepri Ungkap 15 Kasus Judi, Amankan 55 Tersangka

Senin, 22 Agustus 2022 - 18:50 WIB
Kapolda menyebutkan, selama kurun waktu Januari sampai Agustus 2022 Polda Kepri dan jajaran polres berhasil mengungkap 15 kasus judi dan mengamankan 55 orang tersangka.

"Hari ini yang digelar adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Kepri dan Polres/ta jajaran, dalam kurun waktu 1 minggu,” bebernya.

Kasus perjudian yang berhasil diungkap yakni 15 kasus terdiri dari 8 kasus perjudian konvensional yaitu sie jie 3 kasus (wilayah Polda Kepri sebanyak 2 kasus, Polresta Barelang 1 kasus), gelper 3 kasus (wilayah Polresta Barelang), kartu song 1 kasus (wilayah Polresta Barelang) dan kartu remi 1 kasus (wilayah Polres Bintan) dan 7 kasus perjudian online yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Kepri 1 kasus (website), Ditreskrimsus Polda Kepri 1 kasus (website), Polresta Barelang 1 kasus (aplikasi highhs domino), Polresta Tanjungpinang 1 kasus (sie jie online), Polres Karimun 2 kasus (sie jie/togel online) dan Polres Lingga 1 kasus (sie jie/togel online) serta mengamankan 55 orang tersangka.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Kepri Obrak-abrik Judi Online Beromzet Ratusan Juta

Peran masing-masing tersangka dari ke 55 orang ini antara lain penulis kertas sie jie, pembeli kertas sie jie, penjual kertas sie jie, pengawas pada website perjudian online, customer service pada website perjudian online, pemilik kedai, kasir dan pemain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!