Sidang Kasus Binomo, Hakim PN Tangerang Tolak Eksepsi Indra Kenz

Senin, 22 Agustus 2022 - 17:26 WIB
Majelis pun meminta jaksa menghadirkan alat bukti dalam persidangan berikutnya. Baca juga: Uang Indra Kenz Mengalir sampai Kepulauan Karibia

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 26 Agustus mendatang. Dengan agenda menghadirkan para saksi. Seperti diketahui, pada sidang perdana, anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Sutanto membacakan dakwaan sidang.

Indra Kenz didakwa pasal berlapis, yakbi Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!