BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Staf Perumda Pasar

Senin, 22 Agustus 2022 - 12:24 WIB
Adapun kerjasama yang disepakati adalah perlindungan bagi pedagang pasar dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.

"Jadi kegiatan hari ini adalah perlindungan terhadap pekerja informal khususnya pedagang pasar," kata Ichsan usai kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Perumda Pasar Makassar dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Produktivitas Pekerja Lewat Gerakan Sejuta Langkah

Menurut Ichsan, BPJS Ketenagakerjaan sudah memperlihatkan komitmennya. Terbukti santunan kepada ahli waris pegawai yang meninggal dunia dalam kondisi bekerja yang telah diberikan.

Nantinya kerjasama ini akan disosialisasikan kembali ke sejumlah pedagang yang terdata di Perumda Pasar Makassar Raya. Yang jumlahnya mencapai 9-10 ribu yang tersebar di 18 pasar.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!