Korupsi Dana Covid-19, Pejabat dan Rekanan Pemkab Samosir Hanya Divonis 1 Tahun Penjara

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 17:46 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, menjatuhkan vonis satu tahun penjara untuk empat terdakwa kasus korupsi dana Covid-19. Foto/Ist.
MEDAN - Pejabat di Kabupaten Samosir, dan rekanan Pemkab Samosir, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Keempat terdakwa tersebut, terbukti melakukan korupsi dana Covid-19.

Baca juga: Kadinkes Padangsidimpuan dan Mantan Bendahara Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Dana COVID-19



Mereka yang dijatuhi vonis satu tahun penjara karena korupsi dana Covid-19 adalah, dua mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala, dan Mahler Tamba.

Selain itu, vonis satu tahun penjara juga dijatuhkan kepada Sardo Sirumapea selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik; serta Santo Edi Simatupang, Dirut PT TBN selaku rekanan.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan yang Merenggut Nyawa Hermanto Dardak

Vonis terhadap keempat terdakwa dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, yang diketuai Sarma Siregar pada persidangan yang digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!