Berkunjung ke Maros, Menpan-RB Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Sabtu, 20 Agustus 2022 - 16:35 WIB
MAROS - Plt Menpan-RB , Mahfud MD menyerahkan santunan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai, dan beasiswa pendidikan di Kabupaten Maros.
Santunan ini diberikan kepada ahli waris Almarhum Jamaluddin yang merupakan tenaga kerja Perusda PDAM Kabupaten Maros.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan
Lalu, santunan jaminan pensiun sebesar Rp4.359.600, dan bantuan beasiswa pendidikan kepada dua orang anak Almarhum yang masih duduk di bangku sekolah dasar, sebesar Rp76.500.000.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Maros, Aminah Arsyad mengimbau, agar seluruh pelaku usaha dan tenaga kerja mandiri, untuk mendaftarkan dirinya dalam program BPJS Ketenagakerjaan .
"Karena hanya dengan iuran mulai dari Rp16.800 perbulan peserta mendapatan jaminan sosial yang sangat bermanfaat bagi tenaga kerja dan keluarga," ujarnya, Sabtu (20/8/2022).
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan
"Jadi kami akan salurkan secara bertahap kepada setiap anak yang orang tuanya meninggal dunia. Mulai dari taman kanak-kanak hingga menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi kepada maksimal dua orang anak," tutupnya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan
Santunan ini diberikan kepada ahli waris Almarhum Jamaluddin yang merupakan tenaga kerja Perusda PDAM Kabupaten Maros.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan
Lalu, santunan jaminan pensiun sebesar Rp4.359.600, dan bantuan beasiswa pendidikan kepada dua orang anak Almarhum yang masih duduk di bangku sekolah dasar, sebesar Rp76.500.000.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Maros, Aminah Arsyad mengimbau, agar seluruh pelaku usaha dan tenaga kerja mandiri, untuk mendaftarkan dirinya dalam program BPJS Ketenagakerjaan .
"Karena hanya dengan iuran mulai dari Rp16.800 perbulan peserta mendapatan jaminan sosial yang sangat bermanfaat bagi tenaga kerja dan keluarga," ujarnya, Sabtu (20/8/2022).
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan
"Jadi kami akan salurkan secara bertahap kepada setiap anak yang orang tuanya meninggal dunia. Mulai dari taman kanak-kanak hingga menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi kepada maksimal dua orang anak," tutupnya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan
(luq)
tulis komentar anda