ASN yang Mudik di Tengah Pandemi COVID-19 Bakal Disanksi

Senin, 27 April 2020 - 11:14 WIB
ASN yang nekat mudik di masa pandemi COVID-19 ini bakal dikenakan sanksi. Foto: Ilustrasi
JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik, pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) ini akan dikenakan sanksi.

Itu setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020. mengenai Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi ASN yang tetap nekat untuk mudik.

Surat Edaran Kepala BKN tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Tujuan diterbitkannya SE (Surat Edaran) Kepala BKN tersebut yakni sebagai pedoman bagi instansi Pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,” ujar Plt Karo Humas BKN, Paryono mengutip setkab, Jakarta, Senin (27/4/2020).

Melalui SE tersebut, Plt Karo Humas BKN sampaikan bahwa seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN. Khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik.



SE tersebut juga meminta PPK untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Di mana, ASN tersebut tetap berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik.
(agn)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More