Salah Gunakan Kekuasaan, Mantan Lurah Pekojaan Ditahan di Rutan Salemba
Selasa, 30 Juni 2020 - 17:13 WIB
Surat itu dilakukan untuk pencairan rekening almarhum di Bank BSM Cabang Simpruk. Atas tindakan ini, Tri kemudian menerbitkan surat pernyataan ahli waris tersebut dengan syarat mendapat bagian sebesar 35%. (Baca: 3 Pedagang Positif COVID-19, Pasar Mede Cilandak Ditutup)
"Setelah saksi KM selesai mencairkan uang dari rekening almarhum P, selanjutnya melalui transfer saksi KM menyerahkan sejumlah uang ke rekening tersangka," ujarnya. Selain menyelesaikan pemberkasan terhadap Tri, pihaknya juga masih menyelidiki kasus ini. Karena itu pihaknya tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.
Tri Prasetyo sendiri sempat menjabat di beberapa kelurahan, seperti Lurah Kemanggisan, Palmerah, Lurah Pekojaan- Tambora. Namun karena diduga terlibat kasus, Tri kemudian demosi menjadi Kasi Pemerintahan di Kelurahan Sukabumi Selatan sebelum akhirnya diduga melakukan penggelapan.
"Setelah saksi KM selesai mencairkan uang dari rekening almarhum P, selanjutnya melalui transfer saksi KM menyerahkan sejumlah uang ke rekening tersangka," ujarnya. Selain menyelesaikan pemberkasan terhadap Tri, pihaknya juga masih menyelidiki kasus ini. Karena itu pihaknya tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.
Tri Prasetyo sendiri sempat menjabat di beberapa kelurahan, seperti Lurah Kemanggisan, Palmerah, Lurah Pekojaan- Tambora. Namun karena diduga terlibat kasus, Tri kemudian demosi menjadi Kasi Pemerintahan di Kelurahan Sukabumi Selatan sebelum akhirnya diduga melakukan penggelapan.
(hab)
Lihat Juga :