Korupsi Dana Desa, Kejari Talang Padang Geledah Kantor Pekon Sinar Petir

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 06:30 WIB
Tim Penyidik Cabjari Tanggamus saat menggeledah Kantor Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2019 lalu. Foto: MPI/Indra Siregar
TANGGAMUS - Tim Penyidik dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talang Padang menggeledah Kantor Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2019 lalu.

Kepala Cabjari Talang Padang, Ali Habib mengatakan, penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi realisasi DD Pekon Sinar Petir sudah dimulai sejak Januari 2022.





"Penggeledahan terhadap beberapa dokumen, surat dan kwitansi yang dianggap penting guna dilakukan penyitaan dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi," katanya, Kamis, (18/8/2022).

Menurutnya, penggeledahan berdasarkan surat perintah Penggeledahan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang dan Penetapan Izin Penggeledahan oleh Ketua PN Kota Agung.

"Sekira pukul 11.00 WIB, Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang yang dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang didampingi oleh Pengamanan Kepolisian," ujarnya.



Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanggamus meningkatkan kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok tahun 2019 ke tahap penyidikan.

Dalam tahapan itu, tim penyidik segera bergerak untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan permintaan ahli sehingga dapat menentukan tersangka sesuai dengan alat bukti.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content