Dalam 3 Pekan, Polrestabes Palembang Ungkap 38 Kasus Narkoba
Kamis, 18 Agustus 2022 - 16:05 WIB
Dalam waktu tiga pekan, Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengungkap 38 kasus narkoba dengan meringkus puluhan tersangka, serta menyita 1.721,56 gram narkoba jenis sabu sebagai barang bukti. Foto SINDOnews
PALEMBANG - Dalam waktu tiga pekan, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang mengungkap 38 kasus narkoba dengan meringkus puluhan tersangka, serta menyita 1.721,56 gram narkoba jenis sabu sebagai barang bukti.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan bahwa dari hasil pengungkapan puluhan kasus narkoba tersebut, pihaknya juga menangkap sebanyak 45 tersangka yang berstatus sebagai pengedar, baik di dalam kota maupun antarprovinsi. Baca juga: Tertangkap saat Edarkan 8.000 Butir Ekstasi, 2 Nelayan Asahan Meringkuk di Tahanan
"Dari 45 tersangka ini, 10 tersangka diantara merupakan hasil ungkap kasus di jajaran Polsek. Sedangkan 35 tersangka lainnya dilakukan Polrestabes, " ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Kamis (18/8/2022).
Ngajib menjelaskan, bahwa barang bukti sabu sebanyak 1.721,56 gram tersebut, sebanyak 1 kg merupakan hasil penangkapan tiga tersangka yakni MK (28), NL (22) dan AJ (24).
Diungkapkan Ngajib, ketiga pelaku tersebut ditangkap saat sedang melakukan transaksi di Jalan Rajawali, tepatnya di depan Ruko Kopitiam, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang, Rabu (17/8/2022) kemarin, sekitar pukul 22.00 WIB."Salah satu pelaku yakni MK terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur pada kaki kanannya karena hendak kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap," katanya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan bahwa dari hasil pengungkapan puluhan kasus narkoba tersebut, pihaknya juga menangkap sebanyak 45 tersangka yang berstatus sebagai pengedar, baik di dalam kota maupun antarprovinsi. Baca juga: Tertangkap saat Edarkan 8.000 Butir Ekstasi, 2 Nelayan Asahan Meringkuk di Tahanan
"Dari 45 tersangka ini, 10 tersangka diantara merupakan hasil ungkap kasus di jajaran Polsek. Sedangkan 35 tersangka lainnya dilakukan Polrestabes, " ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Kamis (18/8/2022).
Ngajib menjelaskan, bahwa barang bukti sabu sebanyak 1.721,56 gram tersebut, sebanyak 1 kg merupakan hasil penangkapan tiga tersangka yakni MK (28), NL (22) dan AJ (24).
Diungkapkan Ngajib, ketiga pelaku tersebut ditangkap saat sedang melakukan transaksi di Jalan Rajawali, tepatnya di depan Ruko Kopitiam, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang, Rabu (17/8/2022) kemarin, sekitar pukul 22.00 WIB."Salah satu pelaku yakni MK terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur pada kaki kanannya karena hendak kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap," katanya.