259 WBP Rutan Sidrap Terima Remisi, 1 Orang Langsung Bebas

Kamis, 18 Agustus 2022 - 11:19 WIB
Penyerahan remisi ini juga dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Jumadi Apri Ahmad, Ketua Pengadilan Agama Muna'mah, Kakan Kemenag Muhammad Idris Usman, Penjabat Sekda Sidrap Basra, serta para kepala OPD Pemkab Sidrap.

Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Sidrap, Iskandar Djamil, menjelaskan secara rinci bagi 259 WBP Rutan Sidrap yang menerima remisi diantaranya, remisi umum (RU) I, dengan besaran remisi 1 bulan sebanyak 75 orang, remisi 2 bulan 67 orang, remisi 3 bulan 98 orang, remisi 4 bulan orang, remisi 5 bulan 9 orang dan 1 orang WBP menerima remisi umum (RU) II atau langsung bebas.

"Ada 259 orang yang mendapatkan remisi, 258 orang mendapat pengurangan masa hukuman atau RU I, dan 1 orang RU II dapat menghirup udara segar atau bebas," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sidrap, Mahmud Yusuf, yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menyampaikan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan kepada WBP yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan unit pelaksanaan teknis permasyarakatan dengan baik dan terukur.

"Bagi seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!