Ditinggal Istri, Ayah di Aceh Perkosa Putri Kandung hingga Trauma

Jum'at, 10 Juni 2022 - 14:31 WIB
loading...
Ditinggal Istri, Ayah di Aceh Perkosa Putri Kandung hingga Trauma
Ayah bejat pelaku pemerkosaan putri kandung dibekuk. Foto: Syukri/SINDOnews
A A A
ACEH - Pria berinisial AK (37), warga salah satu gampong di Kabupaten Aceh Besar, diciduk Tim Rimueng dan personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis 9 Juni 2022 malam.

Pasalnya, AK telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya (14), di dalam kamar korban, pada bulan November 2021 silam.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha menjelaskan, penangkapan terhadap AK sesuai laporan polisi di Polresta Banda Aceh.



"Pelaku memperkosa anak kandungnya sendiri, sejak Februari hingga November 2021. Dari pemeriksaan diketahui, AK telah melakukan pemerkosaan sebanyak tiga kali," katanya, Jumat (10/6/2022).

AK dilaporkan isterinya, berdasarkan Laporan Polisi nomor LP.B/179/IV/2022/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tanggal 07 April 2022.

Selanjutnya dia dijerat Pasal 49 Jo, Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.



"Pada mulanya AK mengalami permasalahan dengan ibu korban yang sudah lama berselisih paham masalah keluarga. Kemudian AK selama ini tidur bersama korban, dan menjadikannya pelampiasan nafsu," sambungnya.

AK melampiaskan nafsu birahinya kepada korban pada saat malam hari, ketika korban sudah terlelap dalam tidurnya.

"Seiring waktu berjalan, pelaku melakukan perbuatannya lagi dan pada awal bulan April 2022, korban memberitahukan kepada ibunya, apa yang telah dilakukan oleh sang ayah," pungkasnya.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2351 seconds (0.1#10.140)