Habib Bahar bin Smith Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari, Begini Penjelasan Hakim
Selasa, 16 Agustus 2022 - 12:44 WIB
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan 15 hari kepada terdakwa kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks, Habib Bahar bin Smith.
Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pendiri Pondok Pesantren Tajul Allawiyyin itu dengan hukuman 5 tahun penjara.
Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai Dodong Rusnadi menyatakan bahwa terdakwa tidak dinyatakan bersalah pada dakwaan primer dan subsider pertama. Namun, kata Hakim, terdakwa dinyatakan bersalah pada dakwaan subsider lebih.
Baca juga: Habib Bahar bin Smith Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari
"Mengadili terdakwa Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Smith tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan primer dan subsider pertama," tegas Dodong dalam sidang pembacaan vonis di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022).
Dodong menyatakan bahwa Bahar bin Smith terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan kabar tidak pasti dan tidak lengkap. Padahal, terdakwa patut menduga akan berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.
Sebelumnya,Majelis Hakim PN Bandung akhirnya menjatuhkan vonis penjara 6 bulan 15 hari kepada terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Vonis dibacakan Hakim Ketua, Dodong Rusdani dalam sidang beragendakan pembacaan vonis di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (16/8/2022).
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim.
Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pendiri Pondok Pesantren Tajul Allawiyyin itu dengan hukuman 5 tahun penjara.
Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai Dodong Rusnadi menyatakan bahwa terdakwa tidak dinyatakan bersalah pada dakwaan primer dan subsider pertama. Namun, kata Hakim, terdakwa dinyatakan bersalah pada dakwaan subsider lebih.
Baca juga: Habib Bahar bin Smith Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari
"Mengadili terdakwa Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Smith tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan primer dan subsider pertama," tegas Dodong dalam sidang pembacaan vonis di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022).
Dodong menyatakan bahwa Bahar bin Smith terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan kabar tidak pasti dan tidak lengkap. Padahal, terdakwa patut menduga akan berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.
Sebelumnya,Majelis Hakim PN Bandung akhirnya menjatuhkan vonis penjara 6 bulan 15 hari kepada terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Vonis dibacakan Hakim Ketua, Dodong Rusdani dalam sidang beragendakan pembacaan vonis di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (16/8/2022).
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim.
tulis komentar anda