Habib Bahar bin Smith Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari, Begini Penjelasan Hakim
Selasa, 16 Agustus 2022 - 12:44 WIB
Habib Bahar bin Smith divonis 6 bulan 15 hari dalam sidang di PN Bandung
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan 15 hari kepada terdakwa kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks, Habib Bahar bin Smith.
Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pendiri Pondok Pesantren Tajul Allawiyyin itu dengan hukuman 5 tahun penjara.
Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai Dodong Rusnadi menyatakan bahwa terdakwa tidak dinyatakan bersalah pada dakwaan primer dan subsider pertama. Namun, kata Hakim, terdakwa dinyatakan bersalah pada dakwaan subsider lebih.
Baca juga: Habib Bahar bin Smith Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari
Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pendiri Pondok Pesantren Tajul Allawiyyin itu dengan hukuman 5 tahun penjara.
Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai Dodong Rusnadi menyatakan bahwa terdakwa tidak dinyatakan bersalah pada dakwaan primer dan subsider pertama. Namun, kata Hakim, terdakwa dinyatakan bersalah pada dakwaan subsider lebih.
Baca juga: Habib Bahar bin Smith Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari
Lihat Juga :