Masa Depan Jakarta Ada di UU Ini Pasca Perpindahan Ibu Kota Negara
Selasa, 16 Agustus 2022 - 07:43 WIB
“Artinya, kalau memang pemerintah pusat niat ingin menjadikan Jakarta Kota Bisnis, maka payung hukum untuk itu harus ada. Karena kalau tidak, maka DKI akan kalah dengan Jawa Barat dan Jawa Tengah,” ujar Merry.
Merry menilai besaran wilayah Jakarta tidak sepadan dengan dua wilayah tersebut. Terlebih Sumber Daya Manusia (SDM), potensi alam, potensi wisata dan kemampuan perencanaan Pemprov DKI masih sangat minim.
“Potensi alam DKI Jakarta itu nol, potensi SDM PNS DKI Jakarta standar, lalu kemampuan perencanaan Pemda DKI Jakarta standar juga. Makanya, kami minta adanya revisi UU ini untuk mempersiapkan Jakarta dari sekarang sampai nanti bisa menjadi Kota Bisnis,” tambah Merry.
Sementara itu, anggota Pansus Pasca IKN DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad mengatakan, revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 sangat perlu diperjuangan agar Jakarta memiliki payung hukum sehingga bisa fokus dalam perjalanannya menjadi Kota Bisnis dalam dua tahun ke depan.
Baca juga: MK Tolak Batalkan UU IKN, Ini Alasannya
“Jadi yang kita ingin adalah menjadikan revisi UU Nomor 29 ini sebagai potensi merubah dan memperbaiki kondisi DKI Jakarta. Kita harus benar-benar fokus agar makna kekhususannya benar-benar ada,” ucap Idris.
Merry menilai besaran wilayah Jakarta tidak sepadan dengan dua wilayah tersebut. Terlebih Sumber Daya Manusia (SDM), potensi alam, potensi wisata dan kemampuan perencanaan Pemprov DKI masih sangat minim.
“Potensi alam DKI Jakarta itu nol, potensi SDM PNS DKI Jakarta standar, lalu kemampuan perencanaan Pemda DKI Jakarta standar juga. Makanya, kami minta adanya revisi UU ini untuk mempersiapkan Jakarta dari sekarang sampai nanti bisa menjadi Kota Bisnis,” tambah Merry.
Sementara itu, anggota Pansus Pasca IKN DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad mengatakan, revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 sangat perlu diperjuangan agar Jakarta memiliki payung hukum sehingga bisa fokus dalam perjalanannya menjadi Kota Bisnis dalam dua tahun ke depan.
Baca juga: MK Tolak Batalkan UU IKN, Ini Alasannya
“Jadi yang kita ingin adalah menjadikan revisi UU Nomor 29 ini sebagai potensi merubah dan memperbaiki kondisi DKI Jakarta. Kita harus benar-benar fokus agar makna kekhususannya benar-benar ada,” ucap Idris.
Lihat Juga :