Masa Depan Jakarta Ada di UU Ini Pasca Perpindahan Ibu Kota Negara
Selasa, 16 Agustus 2022 - 07:43 WIB
Pansus DPRD DKI Jakarta meminta pempov) memperjuangan revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta meminta pemerintah provinsi (pempov) memperjuangan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wakil Ketua Jakarta Pasca IKN DPRD DKI Jakarta Jamaludin Lamanda mengatakan, berbagai upaya perlu dilakukan Pemprov DKI lantaran revisi UU Nomor 29 kurang detail dalam mengatur persiapan Jakarta yang digadang menjadi Kota Bisnis setelah tak lagi menyandang status Ibu Kota.
“Karena kami melihat banyak hal yang perlu diperjuangkan yang menyangkut nasib warga Jakarta ke depan. Perlu UU ini dibuat secara detail dan komprehensif,” kata Jamaludin dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: Banyak Investor Menanyakan Nasib IKN Nusantara Setelah 2024, Ini Jawaban Kepala Otorita
Hal senada juga disampaikan anggota pansus lainnya Merry Hotma, yang menilai UU Nomor 29 Tahun 2007 kurang detail dalam merinci program-program yang akan penunjang Jakarta sebelum menjadi Kota Bisnis.
Wakil Ketua Jakarta Pasca IKN DPRD DKI Jakarta Jamaludin Lamanda mengatakan, berbagai upaya perlu dilakukan Pemprov DKI lantaran revisi UU Nomor 29 kurang detail dalam mengatur persiapan Jakarta yang digadang menjadi Kota Bisnis setelah tak lagi menyandang status Ibu Kota.
“Karena kami melihat banyak hal yang perlu diperjuangkan yang menyangkut nasib warga Jakarta ke depan. Perlu UU ini dibuat secara detail dan komprehensif,” kata Jamaludin dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: Banyak Investor Menanyakan Nasib IKN Nusantara Setelah 2024, Ini Jawaban Kepala Otorita
Hal senada juga disampaikan anggota pansus lainnya Merry Hotma, yang menilai UU Nomor 29 Tahun 2007 kurang detail dalam merinci program-program yang akan penunjang Jakarta sebelum menjadi Kota Bisnis.
Lihat Juga :