Terancam Kehilangan Rumah, Warga Kemayoran Tagih Menteri ATR Soal Pemberantasan Mafia Tanah

Selasa, 16 Agustus 2022 - 00:02 WIB
“Ini sudah 4 hari kami tidak bisa tidur, karena benar-benar takut eksekusi dilakukan tiba-tiba,” ujarnya, Senin (15/8/2022).

Di lahan tersebut terdapat 9 bangunan tempat tinggal yang dihuni 9 Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah jiwa sebanyak puluhan orang .

Adapun rencana eksekusi pengosongan lahan di wilayahnya menyusul amar putusan PN Jakarta Pusat No.256/Pdt.G/2018/PN.Jks.Pst jo Putusan PT DKI Jakarta No.221/PDT/2019/PT.DKI Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung No.510 K/Pdt/2020.

Iwan, warga RT10/01 Kelurahan Gunung Sahari Selatan lainnya mengatakan rencana eksekusi lahan tempat tinggalnya tidak lepas dari dugaan mafia tanah. Sebab, terdapat banyak kebohongan atau cacat prosedur terkait penerbitan sertifikat HGB No 1882.

“Di dalam arsip kantor BPN Jakarta Pusat terdapat 2 salinan akta dengan nomor dan tanggal yang sama, namun terdapat perbedaan hak di mana yang pertama akta jual beli rumah dan pelepasan hak . Sedangkan yang kedua, akta jual beli rumah dan pengoperan hak,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!