Kuasa Hukum Minta Kasus Sunda Empire Diselesaikan melalui Dialog

Selasa, 30 Juni 2020 - 11:43 WIB
Huda mengungkapkan, jika Sunda Empire tidak bisa membuktikan kebenarannya, konsekuensi dari kesalahannya pun bukan dengan pemidanaan melainkan dengan pembinaan dan pemahaman sejarah yang telah terbukti kebenarannya.

"Dengan demikian, prinsip restoratif justice yang saat ini terus diupayakan dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia dapat terpenuhi," ungkap Huda.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang kasus itu digelar di PN Bandung pada Kamis 18 Juni 2020. Dalam dakwaan, tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyebut ketiga terdakwa menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata JPU Suharja.

Atas perbuatan itu, ujar Suharja, ketiga terdakwa, dijerat tiga pasal. Dakwaan kesatu, Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua Pasal 14 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(awd)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content