HUT ke-77 RI, 11.275 Napi di Sumsel Dapat Remisi
Senin, 15 Agustus 2022 - 11:29 WIB
PALEMBANG - Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia, sebanyak 11.275 narapidana di Lapas dan Rutan di Sumatera Selatan (Sumsel) mendapat remisi .
Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Informasi, dan Teknologi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel, Pudjiono Gunawan mengatakan, bahwa belasan ribu napi yang mendapat remisi yakni terdiri dari 5.916 narapidana kasus narkotika, 10 kasus korupsi, dan sisanya kasus pidana umum lainnya.
"Remisi ini direncanakan akan diberikan secara simbolis saat HUT RI-77 besok lusa di LPKA Pakjo Palembang," ujar Pudjiono Gunawan, Senin (15/8/2022).
Pudjiono mengatakan, bahwa pemberian remisi tersebut diberikan kepada 20 Lapas dan Rutan di seluruh Sumsel. Dari jumlah tersebut, terdapat 257 narapidana mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas. "Remisi umum II itu merupakan pengurangan masa pidana 1-6 bulan," jelas Pudjiono.
Baca: Kemenkumham Riau Usul 8 Koruptor Dapat Remisi HUT Kemerdekaan.
Menurutnya, warga binaan anak berhak mendapatkan remisi apabila telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman pidana selama enam bulan, serta telah mengikuti program pembinaan oleh Lapas atau Rutan dengan predikat baik.
Baca Juga: Tenda Event Pencarian Bakat Anak di Merangin Porak-poranda Dihantam Angin Kencang.
"Kami berharap kepada warga binaan lapas yang mendapatkan remisi bebas nantinya akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi di lingkungannya dan tidak mengulangi perbuatan pidana di kemudian hari," pungkasnya.
Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Informasi, dan Teknologi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel, Pudjiono Gunawan mengatakan, bahwa belasan ribu napi yang mendapat remisi yakni terdiri dari 5.916 narapidana kasus narkotika, 10 kasus korupsi, dan sisanya kasus pidana umum lainnya.
"Remisi ini direncanakan akan diberikan secara simbolis saat HUT RI-77 besok lusa di LPKA Pakjo Palembang," ujar Pudjiono Gunawan, Senin (15/8/2022).
Pudjiono mengatakan, bahwa pemberian remisi tersebut diberikan kepada 20 Lapas dan Rutan di seluruh Sumsel. Dari jumlah tersebut, terdapat 257 narapidana mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas. "Remisi umum II itu merupakan pengurangan masa pidana 1-6 bulan," jelas Pudjiono.
Baca: Kemenkumham Riau Usul 8 Koruptor Dapat Remisi HUT Kemerdekaan.
Menurutnya, warga binaan anak berhak mendapatkan remisi apabila telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman pidana selama enam bulan, serta telah mengikuti program pembinaan oleh Lapas atau Rutan dengan predikat baik.
Baca Juga: Tenda Event Pencarian Bakat Anak di Merangin Porak-poranda Dihantam Angin Kencang.
"Kami berharap kepada warga binaan lapas yang mendapatkan remisi bebas nantinya akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi di lingkungannya dan tidak mengulangi perbuatan pidana di kemudian hari," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda