Denpasar Tempati Peringkat I TEPRA se-Provinsi Bali

Selasa, 30 Juni 2020 - 09:25 WIB
“Untuk itu kita terus berinovasi dalam upaya mewujudkan pencapaian pembangunan sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan oleh masing-masing perangkat daerah sebagaimana tertuang dalam rencana kerja dan rencana strategis perangkat daerah, serta rencana pembangunan jangka menegah daerah Kota Denpasar (RPJMD) yang akan segera berakhir di awal tahun 2021,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, spirit yang diambil pada rakoor kali ini yakni evaluasi anggaran terhadap program dan kegiatan sesuai refocusing dan realokasi anggaran akibat Pandemi Covid 19 yang mengacu pada intruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sehingga tidak sampai terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan pembangunan yang bersifat strategis dan sangat diperlukan oleh masyarakat di Kota Denpasar sesuai dengan kondisi ketersediaan anggaran yang ada.

Sementara Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Denpasar IGN. Eddy Mulya dalam paparanya mengatakan, tugas TEPRA mengacu Kepres Nomor 20/2015, yakni menerima, memonitor, mengevaluasi, mengkonsolidasikan realisasi anggaran pemerintah pusat dan daerah. Memfasilitasi penyelesaian hambatan yang terjadi, melaporkan secara berkala kepada Presiden (oleh Menteri Keuangan setiap minggu kedua), membangun sistem pelaporan berbasis IT yang tepat waktu dan mendorong pembentukan Tim Tepra. `

Dan untuk Tim Tepra Kota Denpasar harus menjalin koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi dan Pemkot Denpasar, melakukan monitoring dan evaluasi Tepra ke OPD secara berkala.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!