Modus Jadi Kurir, Pria di Cilincing Todong Penghuni Rumah Kakak Ipar
Sabtu, 13 Agustus 2022 - 19:11 WIB
Hasil interogasi, pelaku menodong penghuni rumah menggunakan pisau sangkur lantaran kesal dengan kakak iparnya yang beberapa tahun lalu sempat melaporkannya ke polisi.
"Jadi ada penggelapan mobil yang sudah dilaporkan kakak iparnya dua tahun lalu. Tujuan pelaku datang ke rumah itu untuk menyelesaikan masalah," kata Alex.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam. Pelaku terancam 10 tahun penjara.
"Jadi ada penggelapan mobil yang sudah dilaporkan kakak iparnya dua tahun lalu. Tujuan pelaku datang ke rumah itu untuk menyelesaikan masalah," kata Alex.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam. Pelaku terancam 10 tahun penjara.
(jon)
Lihat Juga :