Dua Wajah Anies di Pusaran Reklamasi

Selasa, 30 Juni 2020 - 07:44 WIB
Susan menyebut, Kepgub 237/2020 itu memiliki kecacatan hukum. Sebab, kepgub itu hanya berdasarkan pada tiga undang-undang yang dia anggap terlihat dipilih-pilih, yakni Undang-Undang Nomor 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Ketiga undang-undang tersebut terlihat dipilih oleh Anies Baswedan karena sesuai dengan kepentingannya sebagai Gubernur DKI Jakarta,” ucapnya.

Padahal, kata Susan, dalam pengaturan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, harusnya juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 2/2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. “Kenapa UU tersebut tidak dijadikan dasar oleh Anies,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin menilai, konsisten atau tidaknya Anies dalam menjalankan keputusan bisa dilihat saat janji kampanyenya dulu. Jika saat kampanye dia menjanjikan akan menyetop seluruh proyek reklamasi, tapi sekarang nyatanya malam membuka kembali itu namanya tidak konsisten. “Dari situ saja, kita melihat apakah Anies konsisten atau tidak,” katanya. (Baca juga: Iran Keluarkan Surat Printah Penahanan untuk Trump dan 35 Pejabat AS)

Pengajar Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Jakarta ini menilai, pembangunan reklamasi harus memenuhi syarat utama soal dampak lingkungan. Jika proyek itu banyak merugikan nelayan dan ekosistem alam, sebaliknya dibatalkan. “Izin amdalnya ada tidak, bagaimana kajiannya. Kalau merugikan masyarakat harus dibatalkan,” ungkapnya.

Ditolak

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Manuara Siahaan tak setuju dengan adanya reklamasi Ancol yang diizinkan Gubernur Anies. Menurut dia, rencana perluasan lahan di tempat wisata itu bisa dihentikan lantaran tidak ada urgensi yang dilihat pihaknya. “Bisa dihentikan itu (reklamasi Ancol). Kalau DPRD ini secara kolektif kolegial memandang itu melanggar hukum dan belum urgen saat ini, bisa saja (disetop),” kata Manuara, kemarin.

Dia mempertanyakan izin reklamasi yang diberikan Anies pada PT Pembangunan Jaya Ancol. Bahkan, dia menuding reklamasi Ancol kental dengan komersialisasi. “Ancol ini bisa dijadikan mainan bisnis properti. Salah satu bidang usahanya adalah properti. Bisa saja mungkin ada ekspansi untuk mengembangkan bisnis properti di samping bisnis hiburannya,” ujarnya. (Baca juga: Kemenkop Bikin Kolaborasi untuk Bantu Warung Tradisional)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!