Dua Wajah Anies di Pusaran Reklamasi
Selasa, 30 Juni 2020 - 07:44 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/SINDOnews/Komaruddin Bagja
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memenuhi janjinya untuk menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta dengan mencabut izin 13 pulau reklamasi yang belum dibangun. Anies tegas menolak reklamasi karena memberikan dampak buruk kepada nelayan dan pengelola lingkungan.
Namun, langkah mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu masih menuai polemik. Pasalnya, dari 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta, Anies membiarkan empat pulau lainnya lolos, yakni Pulau C, D, G, dan N. Dalihnya, empat pulau tersebut telah dalam masa pembangunan dan telanjur dibangun.
Merasa dirugikan atas keputusan Anies, empat pengembang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka secara terpisah menggugat Keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin 13 pulau reklamasi, tertanggal 6 September 2018.
Belum juga selesai polemik tersebut, Anies sudah menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi. Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237/2020. Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektare. Kepgub itu diteken pada 24 Februari 2020 lalu. (Baca: Izinkan Reklamasi Ancol, Pengamat Nilai Inkonsisten Kebijakan)
Keputusan Anies ini memunculkan kritik dari berbagai pihak. Lembaga Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) misalnya. Mereka menilai, izin perluasan reklamasi Anies merupakan ironi kebijakannya yang pernah berjanji akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
“Izin perluasan reklamasi untuk kawasan rekreasi di Pantai Ancol seluas 150 hektare merupakan ironi kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang pernah berjanji akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta, tetapi faktanya, malah memberikan izin pada PT Pembangunan Jaya Ancol,” kata Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati.
Namun, langkah mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu masih menuai polemik. Pasalnya, dari 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta, Anies membiarkan empat pulau lainnya lolos, yakni Pulau C, D, G, dan N. Dalihnya, empat pulau tersebut telah dalam masa pembangunan dan telanjur dibangun.
Merasa dirugikan atas keputusan Anies, empat pengembang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka secara terpisah menggugat Keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin 13 pulau reklamasi, tertanggal 6 September 2018.
Belum juga selesai polemik tersebut, Anies sudah menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi. Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237/2020. Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektare. Kepgub itu diteken pada 24 Februari 2020 lalu. (Baca: Izinkan Reklamasi Ancol, Pengamat Nilai Inkonsisten Kebijakan)
Keputusan Anies ini memunculkan kritik dari berbagai pihak. Lembaga Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) misalnya. Mereka menilai, izin perluasan reklamasi Anies merupakan ironi kebijakannya yang pernah berjanji akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
“Izin perluasan reklamasi untuk kawasan rekreasi di Pantai Ancol seluas 150 hektare merupakan ironi kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang pernah berjanji akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta, tetapi faktanya, malah memberikan izin pada PT Pembangunan Jaya Ancol,” kata Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati.
Lihat Juga :