Sok Jagoan dan Keroyok Bocah, Belasan Oknum Pendekar Silat Ditangkap Polisi Sidoarjo
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 14:54 WIB
Kedua korban dikeroyok karena dicurigai merupakan oknum dari perguruan silat yang sempat mengeroyok teman pelaku.
"Para pelaku pengeroyokan ditangkap setelah korban melaporkan kejadian itu. Petugas menyita beberapa senjata tajam yang digunakan pelaku saat melakukan pengeroyokan dan dua unit sepeda motor," ujar Kapolres, Jumat (12/8/2022).
Total ada 8 pemuda yang diamankan di lokasi pengeroyokan kawasan Mpu Tantular. Sementara di lokasi Jalan Raya Ponti, petugas mengamankan empat pemuda. Empat orang di antaranya masih di bawah umur.
Seluruhnya oknum pendekar silat yang ditangkap ini ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan. Sedangkan motif dan penyebab pengeroyokan yakni perseteruan antar perguruan silat.
Mereka akan dijerat Pasal 80 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 351 KUHP dan juga Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Penggunaan Senjata Tajam. Para pelaku terancam pidana 2 tahun hingga 10 tahun penjara.
"Para pelaku pengeroyokan ditangkap setelah korban melaporkan kejadian itu. Petugas menyita beberapa senjata tajam yang digunakan pelaku saat melakukan pengeroyokan dan dua unit sepeda motor," ujar Kapolres, Jumat (12/8/2022).
Total ada 8 pemuda yang diamankan di lokasi pengeroyokan kawasan Mpu Tantular. Sementara di lokasi Jalan Raya Ponti, petugas mengamankan empat pemuda. Empat orang di antaranya masih di bawah umur.
Seluruhnya oknum pendekar silat yang ditangkap ini ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan. Sedangkan motif dan penyebab pengeroyokan yakni perseteruan antar perguruan silat.
Mereka akan dijerat Pasal 80 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 351 KUHP dan juga Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Penggunaan Senjata Tajam. Para pelaku terancam pidana 2 tahun hingga 10 tahun penjara.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda