Masuk DPO Usai Membunuh di Aceh Besar, Keluarga Tersangka Serahkan Pelaku ke Polisi

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 10:33 WIB
Baca juga: Modus Diajak Jalan-jalan di Pantai Asmara, Gadis 15 Tahun Digilir 3 Pemuda Tanah Laut

Selain dikeluarkan DPO, pihaknya juga melakukan pendekatan dengan pihak keluarga untuk mengajak tersangka menyerahkan diri dengan baik, agar tidak diambil tindakan tegas bila ditemukan di lapangan.

“Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik dengan keluarga tadi malam, Kamis (11/8/2022) dini hari, tersangka diserahkan oleh pihak keluarga ke Subdit Jatanras Polda Aceh dan kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh," ujarnya.

Kini, RA mendekam di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 338 Jo 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!