Gaji Sering Terlambat, Jadi Alasan PNS Pemkot Palembang Tak Bayar Zakat
Kamis, 11 Agustus 2022 - 16:17 WIB
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Palembang mengungkap bahwa jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) yang membayar zakat masih sangat rendah. Foto ilustrasi SINDOnews
PALEMBANG - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Palembang mengungkap bahwa jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) yang membayar zakat masih sangat rendah. PNS yang patuh dan tepat waktu membayar zakat hanya 30 persen.
"Dari 11.070 jumlah PNS di lingkungan Pemkot Palembang, kurang lebih 70 persen belum taat dalam membayar zakat. Angka ini sangat minim sekali," ujar Ketua BAZNAS Palembang, Kamis (11/8/2022). Baca juga: Polisi Sita Rp2,3 Miliar Dana Zakat dari Brankas Khilafatul Muslimin
Menurutnya, rendahnya PNS di lingkungan Pemkot Palembang dalam membayar zakat disebabkan keuangan yang belum memadai. Apalagi gaji dan tunjangan sering terlambat dibayarkan Pemkot Palembang
"Faktornya karena keuangan mereka yang kurang. Padahal tidak mengeluarkan zakat itu sama saja dengan memakan hak orang lain, sebab harta yang dimiliki itu ada hak untuk orang lain yang harus diberikan," katanya.
Ridwan menuturkan, besaran zakat yang harus dibayarkan hanya 2,5 persen dari gaji yang diterima. Artinya apabila gaji ASN tersebut menerima gaji sekitar Rp3 juta, maka zakat yang harus dibayarkan hanya sekitar Rp80 ribu.
"Ada yang alasannya uang tinggal Rp500 ribu, padahal gaji yang diterima banyak dan mampu merenovasi rumah, beli ini dan itu yang sifatnya kebutuhan sekunder," tegasnya.
"Dari 11.070 jumlah PNS di lingkungan Pemkot Palembang, kurang lebih 70 persen belum taat dalam membayar zakat. Angka ini sangat minim sekali," ujar Ketua BAZNAS Palembang, Kamis (11/8/2022). Baca juga: Polisi Sita Rp2,3 Miliar Dana Zakat dari Brankas Khilafatul Muslimin
Menurutnya, rendahnya PNS di lingkungan Pemkot Palembang dalam membayar zakat disebabkan keuangan yang belum memadai. Apalagi gaji dan tunjangan sering terlambat dibayarkan Pemkot Palembang
"Faktornya karena keuangan mereka yang kurang. Padahal tidak mengeluarkan zakat itu sama saja dengan memakan hak orang lain, sebab harta yang dimiliki itu ada hak untuk orang lain yang harus diberikan," katanya.
Ridwan menuturkan, besaran zakat yang harus dibayarkan hanya 2,5 persen dari gaji yang diterima. Artinya apabila gaji ASN tersebut menerima gaji sekitar Rp3 juta, maka zakat yang harus dibayarkan hanya sekitar Rp80 ribu.
"Ada yang alasannya uang tinggal Rp500 ribu, padahal gaji yang diterima banyak dan mampu merenovasi rumah, beli ini dan itu yang sifatnya kebutuhan sekunder," tegasnya.
Lihat Juga :